Sebelumnya
Pasal itu menyebut, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Nah, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Baca juga : PSI Kontroversial, Bisa Rugikan Jokowi-Maruf
Keadaan tertentu yang dimaksud tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2). Ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Yaitu, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Penjahat Hoaks Di Tengah Bencana
“Bagaimana ini bisa dikorupsi, bahkan ada di daerah yang masih bencana. Itu kiita lihat dulu. Apakah masuk kategori Pasal 2, yang menyebut korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak. Kalau menurut penjelasan Pasal 2, korupsi yang menyengsarakan orang banyak itu kan bisa dihukum mati. Nanti kita pelajari dulu. Kita belum bisa putuskan ke sana," tegas Saut.[OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.