Sebelumnya
Sekadar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama, S, dan seorang debitur berinisial DH.
Baca juga : Jokowi dan Maruf Serahkan Zakat Lewat Baznas
Keduanya dijerat pasal korupsi dengan catatan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar. Modusnya, yakni bersekongkol mencairkan kredit dengan prosedur tidak sesuai aturan yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.