Dark/Light Mode

Bupati Indramayu Serahkan Data Baru Kasus BPR KR ke Kejati Jabar

Senin, 3 April 2023 19:09 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina usai menemui Kajati Jabar, terkait dugaan kredit Fiktif BPR KR Indramayu. (Foto: Istimewa)
Bupati Indramayu Nina Agustina usai menemui Kajati Jabar, terkait dugaan kredit Fiktif BPR KR Indramayu. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sekadar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama, S, dan seorang debitur berinisial DH.

Baca juga : Jokowi dan Maruf Serahkan Zakat Lewat Baznas

Keduanya dijerat pasal korupsi dengan catatan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar. Modusnya, yakni bersekongkol mencairkan kredit dengan prosedur tidak sesuai aturan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.