Sebelumnya
Pengajar Filsafat STF Driyarkara, Heribertus Dwi Kristanto, menekankan bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak bermoral dan sudah jelas bertentangan dengan hukum.
Baca juga : Parpol Yang Meniru Jangan Ditindak Lho
Dalam upaya memberikan sistem pelayanan publik yang efektif dan akuntabel, ia mendorong agar pemerintah meningkatkan integritas para pegawainya yang bertugas di lapangan.
Baca juga : Patuhi Regulasi, Presiden Dukung Kertajati Jadi Bandara Premium
Korupsi bukan hanya soal tindakan yang bila salah harus dipidana dengan pasal hukum melainkan lebih-lebih soal sifat, kualitas, watak, moral seseorang.
Baca juga : Perhutani Raih 2 Penghargaan Di Ajang Anugerah BUMN 2023
"Karena tindakan itu akhirnya mengalir dari watak, karakter, dari kualitas kepribadian seseorang. Di sisi lain tidak semua tindakan melanggar hukum bisa dikatakan immoral, tergantung hukumnya," pungkas Heribertus. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.