Dark/Light Mode

Bagi-bagi Amplop Merah Tak Melanggar

Parpol Yang Meniru Jangan Ditindak Lho

Sabtu, 8 April 2023 07:15 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Foto: Facebook)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus pembagian am­plop berlogo PDI Perjuangan berisikan uang Rp 300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur, belum lama ini.

Alasannya, belum masuk ke tahapan kampanye dan tak ada ajakan untuk memilih politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah maupun Achmad Fauzi, nama dan foto yang terpampang dalam amplop merah tersebut. Kesimpulan Bawaslu ini pun menyulut pro dan kontra.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon heran dengan kesimpulan ini. Apalagi disebut pembagian amplop berisi duit, bukan pelanggaran Pemilu. Lantaran tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih saat pembagian amplop dilakukan.

Jansen pun bertanya kepada Bawaslu, apakah ini berarti preseden diperbolehkannya bagi-bagi duit sebelum masa kampanye dengan logo partai beserta nama.

“Izin @bawaslu_RI bertanya,apakah artinya presedennya sekarang pasca putusan ini. Silakan saja bagi-bagi amplop dan hal lainnya, di manapun termasuk di rumah ibadah dengan menempelkan logo partai secara terbuka, identitas diri dll, asalkan tidak ada ajakan memilih. Dan itu bukan pelang­garan,” kata Jansen menyindir dalam akun Twitter-nya, @jansen_jsp, kemarin.

Baca juga : OTT Bupati Meranti, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

Menurutnya, jika benar mak­na kesimpulan Bawaslu adalah diperbolehkan melakukan hal tersebut, maka penting untuk segera ditegaskan.

“Ini agar menjadi pegangan bagi kita. Karena kita ini juga peserta pemilu. Jangan nanti di sana bukan pelanggaran. Kalau kita yang melakukan jadi pelanggaran,” tegasnya.

Dia juga meminta Bawaslu membagikan putusan soal kasus Amplop Merah kepada seluruh partai.

“Tolong bagikan juga ke kita. Untuk jadi pegangan semua peserta pemilu. Dan bisa dijadi­kan dokumen bukti pendukung jika ada yang dilaporkan ke Bawaslu di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim melihat, keputusan Bawaslu ini akan langsung ditiru peserta yang lain.

Baca juga : Bantuan Rumah Dari Ganjar Pranowo Dimanfaatkan Buat Ngaji Anak-anak

“Keputusan Bawaslu ini bisa jadi rujukan para politisi yang ingin menjadi capres/cawapres, caleg (DPR, DPD dan DPRD) dan cakada,” kata Luqman dalam pesannya, kemarin.

Luqman pun berkelakar, bagi para calon untuk mencer­mati keputusan tersebut dengan seksama. Dia pun me­minta, jika ada pihak lain yang melakukan hal serupa, jangan sampai ditindak.

“Cermati, supaya para calon tahu cara bermain yang tepat. Semua harus adil. Jangan sampai ada yang seolah pihak lain yang sedikit-sedikit kena semprit. Kena semprit kok dikit-dikit,” ujarnya sembari bergurau.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Rау Rangkuti menilai, ѕесаrа tіdаk langsung, putusan tersebut mеmреrbоlеhkаn penggunaan rumah іbаdаh untuk keperluan роlіtіk рrаktіѕ seperti sosialisasi, menaikkan elektabilitas, dеngаn саtаtаn tidak ada im­bauan dan ajakan mеmіlіh.

“Putuѕаn ini menambah dеrеtаn putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pеmіlu kita аmbуаr sekaligus mеngkhаwаtіrkаn,” kata Ray dalam pesannya.

Baca juga : PMN Sulsel Gelar Dialog Interaktif Dengan Pemuda Bone

Diketahui, Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pembagian am­plop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp 300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkantidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Jadi, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center Bawaslu Jakarta, Kamis (6/4).

Kesimpulan ini, lanjut Bagja, diperoleh berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi ke berbagai pihak. Seperti Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Klarifikasi juga dilakukan terhadap takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Bawaslu menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. Alasannya, pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.