Dark/Light Mode

Perindo: Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Tidak Boleh Diskriminatif

Rabu, 22 Februari 2023 12:46 WIB
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng. (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyoroti rencana penghapusan klasifikasi kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kelas yang selama ini terbagi menjadi 1, 2, dan 3, akan disamakan dengan istilah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Partai pimpinan Ketua Umum (Ketum) Hary Tanoesoedibjo ini berharap, rencana ini bisa meningkatkan pelayanan kesehatan nasional tanpa membeda-bedakan. Pasalnya, semua masyarakat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang maksimal.

"Bukan menyamaratakan pelayanan semuanya sama seperti kelas tiga, tapi pelayanannya disamaratakan dengan standar yang baik," ujar Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng, kepada RM.id, Rabu (22/2).

Baca juga : Program PNM Mekaar Mampu Dongkrak Kesejahteraan Banyak Pekerja Di Banyuwangi

Yusuf berharap, dengan KRIS, terjadi pembenahan dalam urusan ruangan rawat inap peserta BPJS. Sarannya, jumlah tempat tidur dan fasilitas pendukung harus lebih baik dengan ditiadakannya mekanisme pembagian kelas ini.

"Tempat tidurnya tidak boleh lebih dari empat, di dalam satu ruangan, harus ada AC dan di setiap kamarnya ada toilet. Sudah seharusnya pelayanan jaminan kesehatan nasional tidak boleh diskriminatif, semua harus diperlakukan sama apapun status sosial dan ekonominya, jika sakit harus mendapat pelayanan terbaik," sebutnya.

Dirincikannya, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menerapkan sistem KRIS. Yaitu, bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara, pencahayaan ruangan, elengkapan Tempat Tidur (TT), tersedia nakes 1 buah per TT.

Baca juga : Cegah Stunting, Perlu Gerakan Skrining Kesehatan Ibu Dan Balita

Kemudian, dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat Celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit. Selanjutnya, kepadatan ruang rawat dan kualitas, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori.

Selanjutnya, kamar mandi di dalam ruangan inap, kamar mandi sesuai standar aksesbilitas, dan memiliki outlet oksigen.

Jika KRIS ini terlaksana dengan baik, Yusuf menilai hal ini merupakan kemajuan Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya.

Baca juga : Upayakan Pemahaman Moderat Pada Eks Napiter, Deradikalisasi BNPT Tidak Boleh Berhenti

"Itu adalah kemajuan karena untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa kelas atau KRIS rumah sakit harus memenuhi 12 syarat," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.