BREAKING NEWS
 

Masa Jabatannya Digugat Ke MK

Ketum Parpol Ketar-ketir

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Selasa, 27 Juni 2023 08:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Hal senada juga disampaikan politisi PDIP Deddy Sitorus. Dia menilai, gugatan tersebut tidak tepat sasaran dan tidak layak untuk diajukan. Alasannya, negara hanya boleh ikut campur terkait institusi atau organisasi yang merupakan perpanjangan tangan negara (state auxiliary institutions).

Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan untuk Ganjar Pranowo itu mengatakan, urusan partai politik adalah kedaulatan anggota partai untuk mengatur pemimpinnya. “Gugatan itu sama saja meminta negara campur tangan urusan parpol/masyarakat sipil,” kata Deddy.

Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur UUD

Pengamat Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai dalil yang diajukan pemohon dalam gugatannya dapat diterima secara logika. Sebab tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum, maka parpol akan terus dikendalikan oleh dominasi klan keluarga atau kelompok tertentu.

“Dampaknya, tidak akan ada regenerasi dalam parpol. Ini kan tidak sehat dan membunuh demokrasi dalam tubuh parpol,” ujar Herdiansyah, semalam.

Baca juga : Eliadi Hulu: Pembatasan Kekuasaan Di Parpol Sangat Penting

Namun untuk diterima MK, Herdiansyah pesimis gugatan itu akan dikabulkan. Mayoritas parpol saat ini dipimpin klan politik tertentu. Sehingga MK akan memilih main aman. Meskipun sebelumnya, MK dalam gugatan uji materiil, mengabulkan masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Parpol harusnya tunduk terhadap pembatasan kekuasaan demi demokrasi yang sehat dan bermartabat. Sebab kekuasaan tanpa batas, jatuhnya mengarah kepada otoritarianisme,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense