Dark/Light Mode

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Dituntaskan

Koruptor Ketar-ketir Nih...

Kamis, 6 April 2023 08:21 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: tangkapan layar YouTube Setpres)
Presiden Jokowi. (Foto: tangkapan layar YouTube Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dituntaskan. Aturan itu diperlukan untuk mengembalikan duit negara yang dicolong koruptor. Jika undang-undang ini resmi disahkan, para koruptor bakal ketar-ketir nih...

Permintaan itu disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, kemarin. Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus segera dibahas agar aparat penegak hukum dapat memiskinkan pelaku tindak pidana.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," ujar Jokowi.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menilai, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menyita harta terkait tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, pencurian, hingga penggelapan.

Baca juga : Jokowi Minta Erick Usahakan Indonesia Tak Kena Sanksi FIFA

"Terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti, karena payung hukumnya jelas," pungkas Jokowi.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset heboh setelah disinggung Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR soal dana mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Rabu (29/3). Mahfud meminta DPR agar mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dengan adanya undang-undang tersebut, menurutnya pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi.

Mahfud mengatakan, Pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020 dan telah disetujui di Badan Legislatif. Namun tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas), ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama.

Apa tanggapan DPR soal permintaan Jokowi? Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta, pemerintah segera menyerahkan naskah akademik soal RUU Perampasan Aset. Sebab sejauh ini, draft tersebut belum masuk parlemen.

Baca juga : DPR Tunggu Surat Presiden

Menurutnya, naskah akademik dan RUU tersebut harus disiapkan oleh pemerintah. Kemudian diedarkan di kementerian lembaga terkait. Setelah itu baru diserahkan ke Presiden dan nantinya bermuara ke Senayan.

Arsul meminta, semua pihak tidak menuding DPR menghalang-halangi Pemerintah yang sedang getol memerangi korutor. "Wong sekarang naskahnya ada di mana saja posisinya nggak jelas, kok dibilang DPR-nya nggak mau bahas atau menghalang-halangi," ujar Arsul.

Dia mengingatkan, jangan ada permainan sikut, antara eksekutif dan legislatif. Sebab kedua pihak sama-sama ingin memerangi korupsi. “Kita itu harus bicara data empirisnya apa, gitu loh. Ini yang saya kira juga perlu sama-sama kira luruskan," pungkas Arsul.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi III Benny K Harman. Dia bilang, seharusnya Mahfud tidak melempar tanggung jawab soal RUU Perampasan Aset ke DPR. “RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dengan DPR di Baleg. Artinya DPR setuju,” cuit Benny di akun Twitternya.

Baca juga : Menag Minta Pelaksanaan Haji Dilakukan Detil dan Hati-hati

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memberantas korupsi. “Para koruptor akan ketar-ketir jika dimiskinkan,” tukasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.