Sebelumnya
Selama kurun 2021-2022, Andhi diketahui telah membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil dari korupsi. Di antaranya untuk membeli berlian Rp 652 juta, membeli polis asuransi Rp 1 miliar hingga membeli rumah di Pejaten, Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK menjerat Andhi denganPasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pidana Korupsi.
Baca juga : Jadi Broker Dan Beri Rekomendasi Ekspor-Impor, Andhi Pramono Raup Rp 28 Miliar
Sementara dalam kasus pencucian uang, Andhi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi yang mencurigakan yang dilakukan Andhi sejak lama.
Baca juga : KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
“Banyak setoran tunai dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan, dan pembelian barang-barang mahal,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis, 9 Maret 2023
PPATK telah melaporkan transaksi mencurigakan itu ke KPK sejak awal 2022. Namun lembaga antirasuah baru memanggil Andhi setahun kemudian, setelah gaya hidup mewah anak Andhi viral di media sosial.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.