Dark/Light Mode

KPK Sita Land Cruiser Dan 7 Tas Mewah Dari Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Selasa, 20 Juni 2023 16:58 WIB
Andhi Pramono (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan tujuh buah tas mewah dari berbagai merek. Di antaranya, Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.

"Untuk tersangka di pejabat BC Makassar kami juga melakukan penyitaan di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek LC, kemudian juga ada 7 tas mewah berbagai merek ya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Baca juga : KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Penyitaan ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.

Ali menjelaskan, penyitaan ini sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang nantinya akan dikembalikan kepada kas negara. 

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu juga masih terus mengusut aliran uang korupsi Andhi. 

Baca juga : Sembunyikan Aset, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Pencucian Uang

"KPK mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya," tuturnya.

Dalam kasus gratifikasi, Andhi Pramono diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. Diduga penerimaan gratifikasi saat menjadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.

Selain gratifikasi, Andhi juga telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : KBRI Jemput Bola Layani WNI Dan PMI di Kuala Belait, Brunei Darussalam

Sejumlah aset Andhi Pramono sebelumnya telah disita KPK. Di antaranya mobil Hummer dan Morris.

Hingga saat ini Andhi belum ditahan KPK. Kasus yang menjerat Andhi baru akan dijelaskan secara rinci saat upaya paksa penahanan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.