Dark/Light Mode

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK, Langsung Ditahan?

Senin, 19 Juni 2023 10:21 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Andhi, merupakan tersangka kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/6).

Apakah Andhi akan langsung ditahan? Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu tak bisa memastikan.

Baca juga : KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," tuturnya.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU, setelah sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah beberapa tempat untuk mencari aset-aset yang terkait perkara ini.

Di antaranya, beberapa tempat di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6).

Baca juga : Sembunyikan Aset, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Pencucian Uang

Dari sebuah ruko tertutup, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah yang diduga disembunyikan Andhi. Ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris.

Tak hanya ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam.

Tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini dari penggeledahan tersebut.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. KPK menduga rumah itu terindikasi pencucian uang.

Baca juga : KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Makassar Transaksi Pakai Rekening Mertua

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.

Firli menyampaikan hal itu saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.