Dark/Light Mode

Kasus Penyelundupan Ore Nikel Ke China

Bea Cukai Kantongi Nama Eksportirnya

Senin, 3 Juli 2023 07:30 WIB
Penambangan bijih nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Foto: Ist)
Penambangan bijih nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengantongi nama eksportir yang diduga terlibat penyelundupan bijih (ore) nikel ke China.

“Memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini. Nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum, dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Minggu (2/7).

Ditjen Bea dan Cukai juga mengantongi data pengiriman komoditas tambang ini ke China. Jumlahnya sedang dikroscek ke General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC). “Ada sekitar 85 BL (Bill of Lading) yang kita konfirmasi ke GACC,” kata Nirwala.

Baca juga : Beli Moge Hingga Rumah Pinjam Nama Kakaknya

Bill of Lading adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut. Surat itu juga sebagai tanda bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang lewat jalur laut.

Ditjen Bea dan Cukai tengah menunggu data dari otoritas China melalui kerja sama custom to custom. “Tentunya dari situ kami kembangkan dan teliti lebihlanjut bersama teman-teman KPK,” kata Nirwala.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyelundupan ore nikel ke China mencapai 5,3 juta ton.

Baca juga : KPK Segera Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar

“(Periode) Januari 2020 sampaidengan Juni 2022,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Jumat, 23 Juni lalu.

KPK menemukan dugaan penyelundupan ore nikel setelah mengecek data pengiriman komoditas dari Indonesia ini di website Bea Cukai China dari 2020 sampai 2022.

Pada 2020, China menerima sebanyak 3.393.251.356 kilo­gram atau 3,3 juta ton ore nikel. Pada 2021 sebanyak 839.161.249 kilogram atau 839 ribu ton ore nikel. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 1.085.675.336 kilogram atau 1,08 juta ton ore nikel.

Baca juga : KPK Endus Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel Ke China

Meski di website Bea Cukai China tidak disebutkan asal daerah dan eksportirnya, tapi patut diduga dikirim dari daerah penghasil nikel. “Mestinya berasal dari lumbung ore nikel: Sulawesi dan Malut (Maluku Utara),” kata Dian.

KPK menduga telah terjadi penyelundupan ore nikel setelah membandingkan dengan data ekspor yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China, yakni sebesar Rp 14,5 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.