Dark/Light Mode

Modus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Jadi Calo Ekspor-Impor, Nangguk Rp 28 Miliar

Sabtu, 8 Juli 2023 07:30 WIB
Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Selama kurun 2021-2022, Andhi diketahui telah membe­lanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil dari korupsi. Di antaranya untuk membeli berlian Rp 652 juta, membeli polis asuransi Rp 1 miliar hingga mem­beli rumah di Pejaten, Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK menjerat Andhi denganPasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pidana Korupsi.

Baca juga : Jadi Broker Dan Beri Rekomendasi Ekspor-Impor, Andhi Pramono Raup Rp 28 Miliar

Sementara dalam kasus pencucian uang, Andhi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi yang mencurigakan yang dilakukan Andhi sejak lama.

Baca juga : KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

“Banyak setoran tunai dalam jumlah besar dari perusahaan-pe­rusahaan, dan pembelian barang-barang mahal,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis, 9 Maret 2023

PPATK telah melaporkan tran­saksi mencurigakan itu ke KPK sejak awal 2022. Namun lem­baga antirasuah baru memanggil Andhi setahun kemudian, setelah gaya hidup mewah anak Andhi viral di media sosial.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.