Dark/Light Mode

KPK Segera Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Selasa, 27 Juni 2023 21:05 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi merupakan tersangka penerimaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP ini dalam waktu dekat (akan ditahan). Insya Allah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6).

Dia menjelaskan, penahanan Andhi membutuhkan waktu agak lama lantaran perkara ini terkait dengan TPPU.

TPPU ini, terkait dengan menyembunyikan kemudian mengalihkan, dan mengubah bentuk dari aset.

Baca juga : Ini Pesan Kepala BPIP Buat Pelajar Dan Mahasiswa Di Ngawi

Asep menjelaskan, banyak sekali cara para pelaku TPPU untuk menyembunyikan kemudian juga mengalihkan mengoperkan atau juga mengalihkan kepemilikan, dan lain-lain.

"Sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," bebernya.

"Nah kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan," sambung Asep.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU, setelah sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Ganjar Sejati Gelar Pelatihan Pembuatan Ikat Kepala Khas Cirebon

Tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah beberapa tempat untuk mencari aset-aset yang terkait perkara ini.

Di antaranya, beberapa tempat di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6). Dari sebuah ruko tertutup, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah yang diduga disembunyikan Andhi.

Ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris. Tak hanya ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam.

Tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini dari penggeledahan tersebut.

Baca juga : KPK Sebut Dugaan Korupsi Di Kementan Terkait Jual Beli Jabatan

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. KPK menduga rumah itu terindikasi pencucian uang.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.

Firli menyampaikan hal itu saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.