Sebelumnya
Dia menjelaskan, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) menyusun Standar Pelayanan Minimum yang merujuk pada Rapor Pendidikan.
Baca juga : Kemendikbdristek Gelar Rakor Bersama Atdikbud Dan Wadetap untuk UNESCO
Hal ini menjadi acuan bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan termasuk PPDB.
Baca juga : PKS Sudah Petakan Kekuatan Semua Dapil
“Mudah-mudahan dengan langkah ini Pemda terus terdorong untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data,” tegasnya.
Baca juga : Pelayanan Haji Masih Banyak Kekurangan
Beberapa hal yang disepakati dalam RDP dan akan ditindaklanjuti Kemendikbudristek, adalah mengevaluasi regulasi untuk mengatasi kecurangan administrasi, menjalin komunikasi efektif dengan komunitas di berbagai daerah untuk memaksimalkan sosialisasi kebijakan, mengoptimalkan pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam menyusun rencana kebijakan di daerah, melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mengatasi permasalahan di lapangan, serta membentuk satgas di tingkat pemda.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.