BREAKING NEWS
 

Penyidikan Korupsi Penambangan Ore Nikel

Kejagung Tahan Pemilik PT Lawu Agung Mining

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 20 Juli 2023 07:30 WIB
Tersangka owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara Windu Aji Sutanto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

 Sebelumnya 
Kasus ini bermula dari Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Daerah Konawe Utara.

PT LAM menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Antam pada 2022-2025. Tapi PT LAM mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang, meski Antam be­lum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Berdasarkan perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel yang ditambangnya ke PT Antam. Lalu perusahaan tersebut hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Baca juga : Andika Dan Arsjad Bakal Jadi Pembicara Pelatihan Pemenangan Ganjar

Tapi perusahaan milik pria asal Brebes itu bersama mitran­ya, ternyata hanya menyerahkan orenikel dalam jumlah kecil ke Antam.

PT LAM lebih banyak menjual ore nikel ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya alias dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT KKP.

Sebelumnya, Windu diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga : Kejari Jaksel Tahan Eks Kacab Bank Dan Mantunya

Pemeriksaan Windu terkait penyidikan kasus korupsi proyek menara BTS 4G tersangka M Yusrizki Muliawan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Windi Purnama.

Dalam dakwaan eks Menteri Kominfo Johnny Plate disebut­kan, Yusrizki meminta paket pekerjaan baterai dan panel solar dalam proyek BTS.

Sementara, Windu Purnama adalah tangan kanan Irwan Hermawan, yang menjadi kurir untuk menerima dan membagi-bagikan uang dari proyek BTS 4G.

Baca juga : KPK Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel Ke China

Berdasarkan surat dakwaan Irwan Hermawan disebutkan, Windu adalah satu dari 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek BTS.

Irwan melalui Windi menyerahkan uang kepada Windu kurun Agustus hingga Oktober 2022. Irwan menggelontorkan uang sebesar Rp 75 miliar ke­pada Windu Aji dan seseorang bernama Setyo Joko Santoso. Termasuk juga kepada Nistra Yohan sejumlah Rp 70 miliar pa­da Desember 2021 dan pertenga­han tahun 2022. Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR dari Partai Gerindra, Sugiono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense