Dark/Light Mode

KPK Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel Ke China

Jumat, 7 Juli 2023 13:36 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke China

Komisi antirasuah menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam penyelundupan tersebut.

"Rencana sih tentu ada, tapi, kita sebelum penyelidikan itu ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu. Kemarin baru pendalaman, ya informasinya," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (7/7).

Asep mengatakan, setelah pendalaman dilakukan, KPK tinggal mencari minimal dua alat bukti dugaan pidana dalam penyelundupan tersebut.

Baca juga : Bea Cukai Kantongi Nama Eksportirnya

"Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada," ungkapnya.

Sebelumnya KPK menyatakan menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke China.

Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor ore nikel ke luar negeri.

"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Baca juga : Tak Cuma Jual Beli Jabatan, KPK Sebut Ada Juga Dugaan Korupsi Proyek Di Kementan

Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke China itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022.

Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai Negeri Tirai Bambu.

Dian menyebut, negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.

Baca juga : KPK Bakal Limpahkan Kasus Asusila Pegawainya Ke Penegak Hukum Lain

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.