Dark/Light Mode

Kasus Korupsi PPOB Tagihan Listrik

Kejari Jaksel Tahan Eks Kacab Bank Dan Mantunya

Rabu, 12 Juli 2023 07:30 WIB
Untung Arifin (kiri) dan menantunya, Panji Agus Muttaqin mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum digiring ke tahanan. (Foto: Ist)
Untung Arifin (kiri) dan menantunya, Panji Agus Muttaqin mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum digiring ke tahanan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan dua tersangka kasus korupsi Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB).

Kedua tersangka yakni Un­tung Arifin, mantan kepala ca­bang (kacab) bank pemerin­tah sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Ratu Baraka Sejahtera (RBS), dan Direktur Utama PT Evolitera Envo Media, Panji Agus Muttaqin.

Baca juga : Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, untuk tahap pertama ter­sangka ditahan di Rutan Salem­ba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari. Terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023.

Penahanan terhadap Untung Arifin berdasarkan Surat Perin­tah Penahanan Nomor: PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 ter­tanggal 10 Juli 2022. Sementara penahanan terhadap Panji Agus Muttaqin berdasarkan Surat Perin­tah Penahanan Nomor: PRIN-02 /M.1.14/Fd.2/07/2023 yang diter­bitkan pada tanggal yang sama.

Baca juga : Pascagempa, PLN Pulihkan Kelistrikan Di Yogyakarta Dan Sekitarnya

"Penahanan terhadap keduanya untuk mempermudah proses penyidikan," kata Syarief, Se­lasa, 11 Juli 2023.

Kasus yang menjerat Untung Arifin dan menantunya, Panji Agus Muttaqin ini terjadi pada kurun 2013 hingga 2020. Untuk membongkar kasus ini, Kejari Jakarta Selatan telah memeriksa 13 orang saksi.

Baca juga : Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum

“Penyimpangan yang dilaku­kan oleh tersangka Untung Arifin bersama Panji Agus Muttaqin dengan membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS dan link dengan ATM. Sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC)," beber Syarief.

Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagi­han Listrik Nasabah PLN melalui sistem PPOB ini mengakibat­kan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24.725.723.661.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.