RM.id Rakyat Merdeka - Pakar media yang juga dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia (UBM) Teguh Hidayatul Rachmad menilai, langkah pengusaha Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) yang mengadukan keberatan pemberitaan ke Dewan Pers sudah tepat karena sesuai mekanisme.
"Langkah Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata sudah tepat membawa kasus ini ke Dewan Pers. Hal ini akan menjadi tugas Dewan Pers untuk memediasi antara kedua belah pihak agar konflik pemberitaan ini selesai dengan membawa solusi yang telah disepakati kedua belah pihak," tutur Teguh dalam keterangannya, Rabu (23/8).
Sebelumnya, Haji Isam melalui kuasa hukumnya mengadukan Majalah Berita Mingguan Tempo ke Dewan Pers pada Selasa (22/8).
Aduan dilayangkan lantaran Haji Isam keberatan dengan tulisan opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK dan berita di rubrik lingkungan berjudul Comot Pasang Tanda Tangan dan Orang Daerah di Lembaga Basah di Majalah Berita Mingguan Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023.
Baca juga : Soal Berita Di Majalah Tempo, Haji Isam Lapor Dewan Pers
Teguh mengingatkan, berita opini berbeda dengan berita hard news atau feature.
Dijelaskannya, berita opini mempunyai definisi sebagai berita yang sesuai dengan pendapat, argumentasi, dan analisis suatu peristiwa oleh narasumber.
"Dalam hal ini narasumber bisa berasal dari cendekiawan, jurnalis, dan tokoh masyarakat," tandas Teguh.
Sementara Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers yang juga anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengaku telah menerima pengaduan tersebut dan sedang dianalisa.
Baca juga : Orang Muda Ganjar Jambi Adakan Berbagai Perlombaan Dalam Meriahkan HUT Ke-78 RI
"Betul, Dewan Pers menerima pengaduan dari lawyer bapak Haji Andi Syamsuddin Arsyad, yakni Junaidi dan Mohtar Yogasara atas tulisan Majalah Tempo (edisi) 20 Agustus. Kami sedang dalami dan analisa kasusnya,” ujarnya, saat dikontak, Selasa (22/8).
Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers karena sudah menerima aduannya ini. Dia berharap Dewan Pers memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata terhadap MBM Tempo jika penyelesaian di Dewan Pers kami nilai tidak memuaskan," kata Junaidi.
Sebelumnya Haji Isam melalui Junaidi berharap Dewan Pers memerintahkan Majalah Tempo menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023.
Baca juga : Isak Tangis Warnai Kepulangan Korban TPPO Asal Cianjur Ke Tanah Air
Selain itu, dia juga meminta Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum Majalah Tempo dengan permohonan maaf kepada Haji Isam dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.