Sebelumnya
“Sedangkan TS (Totok Suharto) sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengkondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO (Eltinus Omaleng),” beber Asep.
Terungkap juga Eltinus meminta Marthen agar memenangkan perusahaan Teguh. Padahal pelelangannya belum diumumkan. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 46 miliar. Teguh malah mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan.
Baca juga : Panggil Ulang Pekan Depan, KPK Imbau Suami Zaskia Gotik Datang
“Salah satunya PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal ini diketahui EO,” kata Asep.
Dalam pengerjaannya, PT KPPN menyewa peralatan dari PT NKJ.
Baca juga : BPDPKS Dan Aspekpir Kolaborasi Kembangkan UKMK Sawit Di Sultra
Teguh yang tidak mengerjakan proyek mendapat keuntungan sebesar Rp 6,2 miliar. Adapun tersangka lain, Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 3,5 miliar. Akibat kongkalikong para tersangka, negara dirugikan Rp 11,7 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Jelang Akhir Pekan Rupiah Masih Tak Bertenaga
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 13/10/2023 dengan judul Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Suami Gotik Diultimatum KPK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.