Dark/Light Mode

Pemeriksaan Cak Imin Dianggap Politisasi, Firli: KPK Independen!

Jumat, 8 September 2023 13:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Oktavian/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012 bukan merupakan politisasi hukum.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hal itu sudah sesuai dengan tugas dan fungsi pokok komisi antirasuah.

Hal ini disampaikan Firli menanggapi tudingan sejumlah pihak lembaganya berpolitik.

Sebab, pemeriksaan Cak Imin dianggap berkaitab dengan pengumumannya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.

“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9).

Dia membenarkan, KPK kini masuk dalam rumpun eksekutif. Tapi, pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan, tak ada satu pun pihak yang bisa mempengaruhi KPK.

Baca juga : Soal Tudingan Politis Pemeriksaan KPK, Cak Imin Enggan Berspekulasi

Karena itu, Firli meminta polemik politisasi hukum karena pemanggilan Cak Imin ini dihentikan.

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Cak Imin telah memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kemenaker pada Kamis (7/9), kemarin

Usai diperiksa lima jam, dia mengaku telah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya.

“Semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tuturnya, di Gedung Merah Putih KPK.

Ia berharap KPK segera menyelesaikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

Baca juga : Diperiksa Besok, Cak Imin Diimbau KPK Kooperatif

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Baca juga : Periksa Cak Imin Besok, Ini yang Bakal Didalami KPK

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.