RM.id Rakyat Merdeka - Sehari setelah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, Anwar Usman bicara blak-blakan. Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) 31 Desember 1959 itu mengaku sudah lama tahu, ada yang membidiknya sebagai target politisasi dan pembunuhan karakter.
Ada yang hendak menjadikannya sebagai objek. Baik dalam berbagai putusan MK, putusan MK terakhir, atau dalam pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah didengarnya, sebelum lembaga tersebut dibentuk.
“Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka. Ber-husnudzon. Karena memang sudah seharusnya, begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir. Saya berkeyakinan, tidak ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi ini, tanpa kehendak-Nya. Dan sebaik-baik skenario manusia, tentu jauh lebih baik skenario Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa," papar Anwar, dalam konferensi pers bersama Sekjen MK Heru Setiawan di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Tak Pernah Bermasalah Soal Etik
Pada kesempatan yang sama, Anwar juga menyinggung soal riwayat pekerjaannya, yang telah hampir 40 tahun menjadi hakim.
"Penting diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, bahwa saya adalah hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, yang telah meniti karier sejak tahun 1985. Artinya, sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim. Baik sebagai hakim karier di Mahkamah Agung, atau di Mahkamah Konstitusi sejak 2011. Dan telah saya jalani tanpa perbuatan tercela. Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melangar etik sebagai hakim konstitusi," jelas Anwar.
Kuat Nuansa Politis
Anwar mengaku sadar dengan sepenuh hati, bahwa perkara pengujian Undang-Undang Pemilu - khususnya yang terkait dengan batas usia capres-cawapres - yang ditanganinya, memiliki nuansa politis yang sangat kuat.
Baca juga : Semoga KPU Jadi Wasit Kompetisi Yang Sehat
Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, Anwar tetap mematuhi asas dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan, jika seorang hakim memutus tidak sesuai hati nurani, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri. Dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani. Karena itu, saya tidak pernah takut menghadapi tekanan, dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun, dalam memutus sebuah perkara. Sesuai keyakinan saya sebagai hakim, yang akan saya pertanggung jawabkan kepada Allah SWT," tutur Anwar.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK pada Selasa (7/11/2023), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK Yang Pernah Diomelin Ayahnya Karena Main Film
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.