RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harjanti menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia batas usia Capres-Cawapres bisa dianulir.
Hal ini disampaikan Susi menyikapi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman lantaran melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca juga : Nomor Urut Dikocok Tidak Boleh Dirembuk
"Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan nomor 90 (gugatan batas usia Capres-Cawapres) dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?" kata Prof. Susi, Jumat (10/11/2023).
Sejak awal, kata Susi, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres problematik. Dari hukum acara hingga legal standing. Ihwal ini sempat diamini hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK.
Baca juga : Muhammadiyah Undang 3 Capres-Cawapres Dialog Publik
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).
Keputusan dilakukan terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun, atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.