Dark/Light Mode

Akankah MKMK Batalkan Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

I Wayan Sudirta: Masyarakat Tahu Arti Konflik Kepentingan

Selasa, 7 November 2023 00:40 WIB
I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Selasa (7/11), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang etik ini, adalah buntut putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres yang banyak dilaporkan masyarakat. Persisnya, 21 laporan.

Seperti diketahui, putusan MK itu bikin geger, karena menjadi jalan bagi anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pilpres 2024, sebagai Cawapres. 

Baca juga : Syarifuddin Sudding: MKMK Cuma Tangani Persoalan Kode Etik

Yang juga menjadi sorotan, Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran. Sehingga, muncul kecurigaan, ada konflik kepentingan di balik putusan itu.

Pertanyaan pun muncul, apakah MKMK bisa membatalkan putusan MK.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta, MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar, tapi juga menganulir putusan MK itu.

Baca juga : Rembuk Indonesia: MKMK Tidak Bisa Anulir Putusan MK

Hal itu disampaikan Denny dalam diskusi bertajuk Polemik Konsekuensi Putusan MK, secara virtual, Sabtu (4/11).

Namun, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, MKMK tidak mungkin membatalkan putusan MK terkait batas usia minimal Capres-Cawapres. 

Dengan begitu, Prabowo-Gibran bisa ditetapkan KPU sebagai pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024.

Baca juga : Sidang Hakim MK Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Diminta Tegas

"Lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, itu tak mungkin secara akal sehat, konstitusi, azas hukum," kata Habiburokhman di Jakarta Pusat, Minggu (5/11).

Namun, menurut Anggota Komisi III DPR dari PDIP I Wayan Sudirta, segala kemungkinan masih terbuka. Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR dari PAN Syarifuddin Sudding, MKMK tidak punya payung hukum untuk membatalkan putusan MK.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini wawancara dengan Sudding dan Wayan mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.