Dark/Light Mode

Polemik Batas Usia Capres-Cawapres

Rembuk Indonesia: MKMK Tidak Bisa Anulir Putusan MK

Senin, 6 November 2023 21:50 WIB
Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan Indonesia Rembuk Indonesia, Arifuddin Hamid. Foto: Istimewa
Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan Indonesia Rembuk Indonesia, Arifuddin Hamid. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan Indonesia (Rembuk Indonesia), Arifuddin Hamid menilai berbagai polemik di seputar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 sudah semestinya diakhiri.

"Menggugat putusan MK itu sama saja artinya delegitimasi kekuasaan kehakiman yang dalam konstitusi jelas dan tegas dinyatakan merdeka. Ini artinya MK punya independensi absolut, yang putusannya final dan mengikat," kata Arif, dalam keterangannya, Senin (06/11/2023).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia berharap, konteks dinamika ini didudukkan secara proporsional dan berimbang.

Baca juga : Sidang Hakim MK Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Diminta Tegas

"Munculnya desakan sejumlah pihak untuk mengevaluasi putusan MK itu hanya akan merusak sistem hukum dan kemerdekaan lembaga peradilan," tambahnya.

Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya terbatas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik dan perilaku hakim MK.

"MKMK tidak berwenang untuk membatalkan putusan MK, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres. Jika pun, misalnya, MKMK memutus hakim MK melanggar etik, maka tidak berarti putusan MK itu batal demi hukum. Ini dua wilayah yang sangat berbeda, tidak memiliki kausalitas satu sama lain," jelas Arif.

Baca juga : Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa

Bahkan, Arif mempertanyakan pelanggaran etik yang dituduhkan oleh sejumlah pihak. Adanya hubungan kekerabatan hakim MK dengan kontestan di Pilpres 2024, dengan tudingan konflik kepentingan dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023 ini sama sekali tidak berdasar.

"Permohonan yang diajukan oleh Saudara Almas Tsaqibbirru Re A bernomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 menjelaskan adanya kerugian aktual, atau setidaknya potensial bagi anak muda berkontribusi dalam kepemimpinan nasional," ucap dia.

"Bahwa kemudian dengan putusan MK membuka jalan bagi Gibran maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024 adalah konsekuensi demokrasi yang absah. Tidak berarti Putusan MK ditujukan khusus untuk Gibran," tandas dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.