Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPU Undang Semua Pasangan Capres-Cawapres
Nomor Urut Dikocok Tidak Boleh Dirembuk
Sabtu, 11 November 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengundian nomor urut pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digelar pada 14 November 2023. Pengocokan akan dilakukan sehari usai penetapan capres-cawapres.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, KPU akan mengundang semua pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan dan partai politik (parpol) pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut di Gedung KPU, Jakarta.
Baca juga : Muhammadiyah Undang 3 Capres-Cawapres Dialog Publik
“Kami juga akan mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan para stakeholder lainnya,” jelas Idham dalam keterangannya, kemarin.
Idham mengatakan, pengundian nomor urut capres-cawapres akan digelar secara terbuka dan akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU. Kata dia, KPU akan melakukan live streaming proses pengundian nomor urut capres-cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga : Sidang Hakim MK Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Diminta Tegas
Idham menjelaskan, sehari sebelum pengundian, KPU akan melakukan rapat penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres yang dilanjutkan dengan penetapannya pada Senin (13/11). Dia mengatakan, penetapan pasangan capres-cawapres didasarkan pada pasal 276 ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang pemilu.
“Pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai (28 November 2023),” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Baca juga : Prabowo Jelaskan Makna Naik Rantis Maung Saat Pendaftaran Capres-Cawapres Ke KPU
Terkait wacana perembukan nomor urut, Idham menegaskan, pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa, penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu hari setelah penetapan dan pengumuman.
“Sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, satu hari setelah selesai verifikasi,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya