BREAKING NEWS
 

Dibawa Naik Kereta

12 Tersangka Kasus Suap Pengesahan APBD-P Kota Malang 2015, Diborgol

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Selasa, 8 Januari 2019 14:43 WIB
Hendak menJalani sidang Pengadilan Tipikor di Surabaya, 12 bekas Anggota DPRD Malang dibawa naik kereta ke Surabaya, Senin (7/2) malam. (Foto: Dokumen KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 12 bekas anggota DPRD Malang ke PN Tipikor Surabaya. Para tersangka suap ini dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan.

“Hari ini Selasa (8/1), JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/1).

Adsense

Baca juga : Bupatinya Ditangkap, Rakyat Cianjur Pesta-Pora

Kedua belas orang itu dibawa ke Surabaya dengan kereta api tadi malam. Menurut Febri, selama dalam perjalanan, para tahanan tersebut tetap diborgol. Kecuali, saat di toilet.  “Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas I Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”ungkap Febri.

Mereka yang bakal disidang ialah Diana Yanti, Sugianto, Afdha Fuazal, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, Een Ambarsari, dan Sony Yudiarto. Kedua belas orang ini menyusul 10 orang yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntutan lebih dulu.

Baca juga : Mantan Jaksa Tuntut Jaksa Agung Rp 21 Miliar

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diproses KPK. Secara total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka karena menerima suap dari eks Wali Kota Malang Moch Anton. Mereka diduga menerima duit suap Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta per orang. Duit itu diduga terkait pengesahan APBD-P Kota Malang 2015. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense