Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek Meikarta

KPK Kembali Panggil Aher

Jumat, 4 Januari 2019 22:16 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan/Aher. (Foto: IG @aheryawan)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan/Aher. (Foto: IG @aheryawan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat panggilan terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher).

Aher, akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. “Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa termasuk mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/1).

Baca juga : Kasus Suap PLTU Riau-1 Ikut Seret Nama Melchias Marcus Mekeng

Sebelumnya, Aher sudah pernah dijadwalkan untuk kasus yang sama. Febri berharap, pemanggilan kali ini Aher bisa hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Jadi tentu saja dalam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca juga : KPK Terus Geledah 2 Lokasi Sasaran

Aher sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada panggilan 20 Desember tahun lalu. Namun politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menolak hadir karena menganggap surat panggilan KPK salah alamat. Sebelum Aher, KPK juga pernah memanggil mantan wakil gubernur Jabar Deddy Mizwar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.