Dark/Light Mode

Persoalkan Penetapan Tersangka & Penahanan

Mantan Jaksa Tuntut Jaksa Agung Rp 21 Miliar

Senin, 26 November 2018 10:10 WIB
Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno (Foto: IG @chuck.suryosumpeno)
Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno (Foto: IG @chuck.suryosumpeno)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan jaksa Chuck Suryosumpeno kembali melakukan perlawanan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo. Kali ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penjualan barang sitaan dan rampasan perkara Hendra Rahardja.

Chuck mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara yang diregister dengan nomor 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, bekas Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu mengajukan 6 tuntutan.

Baca juga : Kejaksaan Eksekusi Aset Komura Rp 221,2 Miliar

Di antaranya, menyatakan 3 surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga sprindik itu adalah  Print-06/F.2/Fd.1/02/2016 tanggal 10 Februari 2016, Print-66/F.2/Fd.1/09/2017, tanggal 26 September 2017, dan Print-72/F.2/Fd.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018. “Sehingga penetapan penangkapan dan penahanan juga tidak sah, dan Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan,” tuntut Chuck.  

Ia juga menuntut Jaksa Agung membayar kerugian material Rp1 miliar dan kerugian immaterial karena nama baiknya tercemar Rp20 miliar. “Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon,” tuntutan berikutnya. Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ditampilkan informasi sidang perdana gugatan Chuck. Namun ditetapkan sidang ini berlangsung singkat: 10 hari saja.  

Baca juga : Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana Swakelola Rp 98 Miliar

Sandra Nangoy, kuasa hukum Chuck belum bersedia berkomentar mengenai gugatan terhadap Jaksa Agung. “Nanti ya, kita kumpulkan berkas-berkasnya lebih dulu,” elaknya.   Chuck dan mantan anak buahnya, Ngalimun ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan barang sitaan dan rampasan perkara obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Rahardja. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.