BREAKING NEWS
 

Penggunaan Dana Komando Basarnas

Dari Isi E-Toll Hingga Bayar THR Dan Bonus

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 22 Desember 2023 07:30 WIB
(Foto: Dok. Istimewa)

 Sebelumnya 
Kemudian, dana komandotahun 2022 sebesar Rp 1.499.999.898 melalui cek Bank BNI atas nama PT Bina Putera Sejati pada 5 Juli 2022, yang ditandatangani Mulsunadi. Cek untuk Henri Alfiandi itu diserahkan Marilya kepada Afri di kantor Basarnas. Uang diberikan sebagai im­balan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2022, dengan nilai kon­trak Rp 14.999.999.999.

Pembayaran dako berikut­nya pada tahun 2023 secara tunai sebesar Rp 999.710.400. Dana ini berasal dari pengerjaan proyek pengadaan alat pende­teksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9.997.104.000. Uang diserahkan terdakwa Marilya lewat sopirnya, Hari Wibowo dan Erma Setiawan kepada Afri pada 25 Juli 2023 siang, di parkiran mobil Bank BRI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Sehingga jumlah total Rp 3.331.002.798. Dari jumlah tersebut, bagian yang diterima Henri Alfiandi sebesar 15 persen. Rincian penerimaannya yakni pada 24 Januari 2022 Rp 125.593.500, pada 7 Juli 2022 Rp 225 juta, dan tanggal 25 Juli 2023 Rp 150 juta.

Baca juga : TSDN 2023 Hasilkan Inovasi dan Talenta Baru

Majelis hakim menyatakan, atas perintah Mulsunadi, terdakwaMarilya juga memberikanuang hadiah THR tahun 2022 dan 2023 kepada sejumlah pejabat Basarnas.

“Dengan rincian, Henri Alfiandi selaku Kabasarnas Rp 100 juta dan 5 ribu dolar Amerika Serikat (USD), Fachrizet selaku Deputi Sarpras (Sarana dan Prasarana) USD 2.500 dan USD 2.000, Danang Setiabudi selaku Direktur Sarpras USD 2.000, pihak-pihak lain di Basarnas Rp 48 juta,” beber hakim ang­gota, Sigit Herman Binaji.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim juga menjatuhkanvonis kepada Direktur PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara, Roni Aidil. Serupa dengan Mulsunadi dan Marilya, Roni turut menyerahkan dako atas pengerjaan proyek dua perusahaannya di Basarnas. Total ada empat proyek yang dikerjakan Roni.

Baca juga : Mengenal Sosok Ganjar Pranowo, Dari Jualan Bensin Hingga Jadi Capres

Pertama, pengadaan Hoist Helikopter Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp 11.856.680.000. Dari nilai itu, ia memberikan fee sebesar Rp 746.970.840. Lalu, pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021 senilai Rp 14.480.718.600, nilai fee yang diberikan Rp 1.132.500.000.

Ketiga, pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021 senilai Rp 9.918.536.100. Besaran fee yang diberikanRp 888.200.000 dan Rp 1.332.200.000. Dan ke­empat, pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023 senilai Rp 17.445.969.900, fee yang diberikan Rp 1,5 miliar dan Rp 2.316.200.000.

Selanjutnya, Henri Alfiandi mendapat jatah 15 persen dari dako atas pemberian terdakwa Roni Aidil. Maka ia mendapat Rp 6.037.375.626.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Bambang Tanoe Bungkam

Majelis hakim memvonis Roni Aidil dengan pidana pen­jara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Roni terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 22/12/2023 dengan judul Penggunaan Dana Komando Basarnas, Dari Isi E-Toll Hingga Bayar THR Dan Bonus

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense