BREAKING NEWS
 

Bukan Ketum Parpol, Ini Yang Punya Keputusan Bentuk Undang-Undang

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 10 Januari 2024 20:58 WIB
Direktur Eksekutif RISE Institute, Anang Zubaidy. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif RISE Institute, Anang Zubaidy mengungkapkan kekuasaan pembentukan undang-undang ada pada DPR. Namun, pembahasan dalam pembentukan UU melibatkan Pemerintah dan DPR.

"Kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang setara (fifty-fifty) sehingga jika salah satu (Pemerintah atau DPR) tidak setuju, maka UU tidak dapat disahkan," kata Anang, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, inisiatif pembentukan UU juga dapat berangkat dari DPR maupun Pemerintah. RUU yang menjadi inisiatif DPR akan diprioritaskan untuk dibahas jika terdapat dua RUU inisiatif yang datang dari Pemerintah dan DPR).

Baca juga : Awal Tahun Adem! Cuaca Hari Ini Di Tangerang Dominan Mendung, Siang Turun Hujan

Di sisi lain, persetujuan ketum parpol dalam pembentukan UU bergantung pada mekanisme internal partai.

"Bisa saja suatu parpol menetapkan standar kerja (semacam SOP) bahwa semua rencana pembentukan UU harus dibahas terlebih dahulu secara internal di parpol," tegas pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Adsense

Pada titik itu, ketum parpol akan sangat menentukan suara kader partai yang berada di DPR.

Baca juga : Bintang 3 Perang Dengan Bintang 2

"Terlebih, jika di aturan internal parpol yang bersangkutan suara ketum merupakan suara yang sifatnya absolut," tambahnya.

Jika hal itu terjadi, maka Pemerintah akan kesulitan untuk meloloskan undang-undang. Begitu pula, DPR juga tidak bisa bergerak sendiri untuk mengesahkan UU.

"Dengan demikian, tidak mudah bagi Pemerintah (dalam hal ini Presiden) dan juga anggota DPR untuk secara mandiri merumuskan suatu rancangan undang-undang, manakala dominasi parpol (ketum) masih sangat tinggi," tegasnya.

Baca juga : Kantor UKP RI Gelar Rembug Pangan Orang Muda

"Dari situlah kembali pada pentingnya demokratisasi di internal partai politik," pungkasnya.

Sebelumnya, Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo bertekad tak akan bergantung pada pimpinan partai politik saat mengusulkan undang-undang jika terpilih menjadi Presiden ke-8.

Tekad itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait sulitnya sejumlah UU diusulkan Pemerintah ke DPR untuk disahkan. Dikarenakan butuh persetujuan pimpinan parpol, salah satunya UU Perampasan Aset.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense