RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN di BPPD di Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, potongan uang ASN tersebut diduga digunakan untuk Kepala BPPD Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2023).
Baca juga : PMI Kawal Ketat Proses Pengadaan Bantuan Kemanusiaan Untuk Gaza
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN.
Siska juga melarang kepada seluruh ASN untuk membahas pemotongan dan penerimaan uang tersebut melalui alat komunikasi.
“Di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ungkap Ghufron.
Baca juga : Kota Podomoro Tenjo Luncurkan 2 Produk Baru Bagi Milenial
Besaran potongan yang diterima yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” tandasnya.
Tim penyidik menahan Siska untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.
Baca juga : Sasar Pertanian Berkelanjutan, Mentan Serahkan Bantuan Di Kabupaten Wajo
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.