Dark/Light Mode

Benny Rhamdani: Penganiayaan Oknum Aparat Tindakan Menyakiti Hati Rakyat

Selasa, 2 Januari 2024 23:46 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani. Foto: Istimewa
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani menyebut, penganiayaan oknum TNI kepada rakyat sebagai tindakan yang menyakiti hati rakyat.

Tindakan ini dinilainya akan membuahkan kualat dari rakyat, sebagai Ibu Kandung dari TNI. "Brutalisme kekerasan itu tidak bisa dibenarkan. Jendral Sudirman selalu mengingatkan, TNI itu anak kandung rakyat. Sebagai anak dari seorang Prajurit TNI, saya malu atas peristiwa tersebut," ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut, mantan Aktivis 98 ini mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oknum TNI kepada rakyat, jauh dari nilai Patriot Sapta Marga.

Baca juga : Jelang Pergantian Tahun, Lalu Lintas Luar Tol Jawa Meningkat

"Itu tindakan jahat. Jika dibiarkan, pelakunya tidak diberi sanksi tegas dan diseret ke penjara, TNI bisa mendapat antipati rakyat. Membuahkan kualat atau kutukan rakyat," ingat politisi Partai Hanura ini.

Secara teori, jika ini dibiarkan, akan melahirkan distrust atau ketidakpercayaan. Kemudian, sikap tersebut akan melahirkan disobedience atau pembangkangan yang mengarah kepada disintegrasi.

"Urusan knalpot bising menjadi tugasnya Polisi lalu lintas. Yang harus diperangi TNI, kelompok separatis yang menjadi ancaman kedaulatan NKRI," tandasnya.

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan, Menkominfo Budi Arie Terbitkan Pedoman Etika AI

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, enam anggota TNI sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap enam anggota TNI itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku," kata Richard, Selasa (2/1/2024).

Baca juga : BNPT Akui Peran FKPT Bangun Ketahanan Masyarakat Dari Ideologi Radikalisme

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, sambung dia, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.

Dia memastikan, proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen. "TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.