Dark/Light Mode

Jika Digunakan Untuk Kepentingan Pemilu

Bansos = Politik Uang

Selasa, 9 Januari 2024 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Foto: Dok. Bawaslu RI)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Foto: Dok. Bawaslu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menyebut bantuan sosial atau bansos sebagai politik uang. Bisa dikatakan begitu, jika bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung.

“Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja, melainkan ketika sudah ada menjanjikan, itu dinamakan politik uang,” ungkap Puadi dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Menurut Puadi, apabila bansos digunakan dengan cara melawan hukum atau tidak sesuai mekanisme dan peruntukkannya, maka berlaku Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Ganjar Minta Politisasi Bansos Dihentikan

“Kita (Bawaslu) akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian pe­nyelenggara menahan (bansos),” katanya.

Puadi menyatakan, temuan Indonesia Budget Centre (IBC) dan Koalisi Perempuan Indonesia terkait maraknya politisasi bansos sebagai alat kampanye akan dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelurusan lebih lanjut.

“Kalau ada kaitannya dengan pelanggaran kampanye pemilu, ini informasi awal kita melakukan penelusuran,” ungkap Puadi.

Baca juga : Terminal Bus Dipercantik

Dia mengatakan, penelusuran tersebut akan berlangsung selama 2-5 hari. Setelah selesai, hasilnya akan disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Kemudian, LHP tersebut akan dijadikan sebagai dasar kajian atau analisis untuk mendapatkan temuan.

“Setelah dijadikan temuan, kita punya waktu untuk dijadikan rapat internal pengawas pemilu. Itu harus melakukan pleno. Setelah pleno, dilakukan regis. Langkah selanjutnya, kita punya waktu 7+7 hari ketika dibutuhkan keterangan tambahan 7 hari untuk kita melakukan klarifikasi,” jelas dia.

Dalam klarifikasi tersebut, kata Puadi, Bawaslu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membuktikan dasar pelang­garan. Dalam proses ini, Bawaslu juga akan mencari jenis peristiwa hukum yang dilakukan oleh pelanggar.

Baca juga : Jaga Kebhinekaan, Mahasiswa Harus Bantu Bendung Politik Identitas di Pilpres

Nanti akan ketahuan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran pidana atau admin­istrasi atau etik atau perundang-undangan lainnya. Kalau perundangan lainnya, itu bukan merupakan kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.