BREAKING NEWS
 

Kasus Penambangan Timah Ilegal Di Babel

Wah, Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 20 Februari 2024 06:10 WIB
Kejaksaan Agung bersama ahli dari Institut Pertanian Bogor IPB memaparkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kerugian ini baru dari sisi lingkungan hidup atau ekologis. Belum secara keseluruhannya.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan nilai keuangan negara yang sampai saat ini masih proses (penghitungan). Berapa hasilnya, masih kita tunggu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi.

Sementara dalam penyidi­kan kasus penambangan timah ilegal di Babel, Kejagung kem­bali menetapkan tersangka. Tersangka baru itu adalah Gen­eral Manager (GM) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) yang langsung ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga : Ketemu Di Istana, Jokowi-Paloh Diyakini Tak Hanya Silaturahmi

"Setelah yang bersangkutan (Rosalina) dilakukan pemerik­saan secara intensif dan berdasar alat bukti yang sudah cukup, sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Rosalina berperan menan­datangani kontrak kerja sama dengan dua tersangka mantan direksi PT Timah: Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Ermindra (EE).

Untuk mengakomodir perjan­jian tersebut, Rosalina melaku­kan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pem­bentukan perusahaan boneka.

Baca juga : Mahfud: Saya Tidak Pernah Nyatakan Terima Hasil Pemilu

"Atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan ter­sangka RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," jelas Kuntadi.

Atas perbuatannya, Rosalina dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 20 Februari 2024 dengan judul Kasus Penambangan Timah Ilegal Di Babel, Wah, Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense