Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penambangan Timah Ilegal Di Babel
Wah, Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun
Selasa, 20 Februari 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Kerugian ini baru dari sisi lingkungan hidup atau ekologis. Belum secara keseluruhannya.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan nilai keuangan negara yang sampai saat ini masih proses (penghitungan). Berapa hasilnya, masih kita tunggu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi.
Sementara dalam penyidikan kasus penambangan timah ilegal di Babel, Kejagung kembali menetapkan tersangka. Tersangka baru itu adalah General Manager (GM) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) yang langsung ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga : Ketemu Di Istana, Jokowi-Paloh Diyakini Tak Hanya Silaturahmi
"Setelah yang bersangkutan (Rosalina) dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasar alat bukti yang sudah cukup, sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Rosalina berperan menandatangani kontrak kerja sama dengan dua tersangka mantan direksi PT Timah: Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Ermindra (EE).
Untuk mengakomodir perjanjian tersebut, Rosalina melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.
Baca juga : Mahfud: Saya Tidak Pernah Nyatakan Terima Hasil Pemilu
"Atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan tersangka RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," jelas Kuntadi.
Atas perbuatannya, Rosalina dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 20 Februari 2024 dengan judul Kasus Penambangan Timah Ilegal Di Babel, Wah, Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya