Sebelumnya
Kesepuluh terdakwa yakni Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo; Staf PPK Lernhard Febrian Sirait; Bendahara Pengeluaran Abdullah; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo; Staf PPK Rokhmat Annashikhah; Operator SPM Beni Arianto; Bagian Penguji Tagihan. Hendi; Bagian Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Haryat Prasetyo; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
Manipulasi pembayaran tukin ini telah memperkaya Abdullah sebesar Rp 355.486.628, Christa Handayani sebesar Rp 2.592.482.167, Rokhmat sebesar Rp 1.604.014.825, Beni Arianto Rp 4.199.875.090, Hendi Rp 1.489.944.498, Haryat Prasetyo Rp 1.477.066.300, Maria Febri Rp 999.789.121, Priyo Gularso Rp 4.734.066.929, Novian Hari Subagyo Rp 1.043.268.176, dan Lernhard Sirait Rp 9.150.434.450.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” katanya.
Baca juga : Dituding Politis Jokowi Tertawa
Atas perbuatannya, Abdullah dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
Christa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.592.482.167 subsider 2 tahun kurungan badan.
Lalu, Terdakwa Rokhmat dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara. Beni dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara. Hendi dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 679.944.468 subsider 1 tahun penjara.
Baca juga : Didakwa Terima 44 M, SYL Setor 40 Juta Ke NasDem
Kemudian, terdakwa Haryat dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 963.532.375 subsider 1 tahun penjara.
Maria Febri dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahundan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
Novian dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.
Baca juga : Ajukan Angket Pilpres, Banteng Masih Mikir-mikir
Adapun Terdakwa Leinhard dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara.
Priyo dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dendasebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadapnya, jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 1 Maret 2024 dengan judul Sidang Perkara Korupsi Pembayaran Tukin, Jaksa Ungkap Aliran Duit Ke Auditor BPK Rp 1,1 M
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.