Dark/Light Mode

Rekomendasi Bawaslu 1.692 TPS

KPU Laksanakan 1.521 TPS

Kamis, 29 Februari 2024 07:25 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Foto: Bawaslu
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Foto: Bawaslu

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sepenuhnya melaksan­akan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Ba­waslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari 1.692 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan PSU, hanya 1.521 TPS yang direalisasikan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap­kan, KPU hanya melaksanakan pemungutan dan/atau penghi­tungan suara ulang, lanjutan dan susulan (PSU/PSL/PSS) di 1.521 TPS saja. Padahal, rekomendasi Bawaslu sebanyak 1.692.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty merinci pelaksanaan pemilihan ulang dalam kategori PSU, PSL dan PSS. Dia menga­takan, terdapat 890 rekomendasi PSU dari Bawaslu. Terbanyak di Papua Pegunungan (94), Papua (80), Sulawesi Selatan (70), Maluku (70), Nusa Tenggara Barat (53), Nusa Tenggara Timur (53), Sulawesi Tengah (42).

Baca juga : Penonaktifan NIK Ditunda Hingga Pilgub DKI Selesai

“Kalau PSL, ada 136 rekomen­dasi Bawaslu. Terbanyak di Jawa Barat (43), Sumatera Selatan (21), DKI Jakarta (19), Banten (14),” ungkap Lolly dalam keterangan­nya, Rabu (28/2/2024).

Lolly mengatakan, terda­pat 666 rekomendasi PSS. Terbanyak di Papua Tengah (387), Jawa Tengah (114), Papua Pegunungan (99), Papua (39) dan Banten (18).

“Terhadap rekomendasi terse­but, KPU menindaklanjuti PSU, PSL, dan/atau PSS sebanyak 1.521 TPS,” kata Lolly.

Baca juga : Athletic Bilbao Vs Atletico Madrid, Los Leones Cuma Butuh Hasil Imbang

Rinciannya, 890 rekomendasi PSU dilaksanakan di 729 TPS (82%) dan tidak dapat dilak­sanakan PSU di 84 TPS (9%). “Alasannya, KPU tidak cu­kup waktu menyiapkan logistik PSU,” ujarnya.

Kemudian terhadap 136 reko­mendasi PSL, dilaksanakan di 135 TPS (99 persen) dan tidak dapat dilaksanakan di 1 TPS (1 persen). Alasannya, tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impos­sibility of performance).

Lalu, terhadap 666 rekomen­dasi PSS, dilaksanakan di 657 TPS (99 persen) dan tidak da­pat dilaksanakan di 9 TPS (1 persen). Tidak dapat dilaksana­kannya PSS terjadi di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, dikarenakan ada konflik antarmasyarakat yang hendak membagi surat suara antarcaleg. Namun, tidak ada titik temu.

Baca juga : Strus Tipoin, Cavaliers Menang

Lolly mengatakan, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti (tidak menda­pat surat balasan) terjadi di 4 Provinsi, yakni Sulawesi ten­gah 3 (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1) dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.