Dark/Light Mode

Rekrut Pemantau Pilkada

KPU DKI Buka Lowongan

Kamis, 29 Februari 2024 07:20 WIB
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari. (ANTARA/HO-KPU DKI)
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari. (ANTARA/HO-KPU DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai bersiap menghadapi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka resmi membuka pendaftaran pemantau Pemilu Pilkada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Selasa (27/2/2024).

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari mengata­kan, pembukaan pendaftaran pe­mantau Pilkada DKI 2024, dibuka Selasa (27/2/2024), dan akan berakhir pada Sabtu (16/11/2024). Menurutnya, pendaftaran pe­mantau Pilkada didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Pendaftaran juga sudah diumumkan, dan proses pendaftaran pemantau dapat dilihat di la­man website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/, mulai tanggal 27 Februari,” ujar Astri dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Baca juga : Duh, Backlog Makin Besar Nih

Lebih lanjut, dia menjelaskan,pihak-pihak yang ingin mendaf­tar sebagai pemantau Pilkada DKI, dapat mengajukan atau mendaftaran diri ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Soal syarat, lanjut Astri, pendaftaran pemantau pemilihan di­dasarkan pada Pasal 42 ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

“Di antaranya, mengisi formulir pendaftaran, melampirkan surat keterangan tidak terdaftar di pemerintah, melampirkan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan, serta pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak dua lembar,” jelas dia.

Selanjutnya, sambung Astri, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta. “Akreditasi pemantau pemilihan gubernur/wakil gu­bernur diberikan oleh KPU provinsi, pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati diberikan oleh KPU kabupaten/kota. Sementara, KPU RI akan melayani akreditasi lembaga pe­mantau mancanegara,” jelasnya.

Baca juga : Student Loan Bisa Jadi Alternatif Kerek Kredit

Sebelumnya, Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyatakan, tahapan Pilkada 2024 secara nasional akan dilaksanakan pada 5 Mei 2024. Dia memastikan, ja­jaran KPU di seluruh Indonesia, akan menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuaidengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kawan-kawan di seluruh Indonesia, baik KPU tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, pasti mematuhi seluruh tahapan tentang Pilkada seren­tak,” ujarnya.

Soal pencalonan, Sudrajat menyatakan, pencalonan kepala daerah didasarkan pada usulan partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan.

Baca juga : Ikappi: Harga Beras Naik, Tertinggi Dalam Sejarah!

“Mereka (para calon) mendaftarkan diri di KPU Provinsi, untuk calon gubernur dan wakil gubernur, kemudian calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, mendaftar di KPU kabupaten/kota,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 29/2/2024 dengan judul Rekrut Pemantau Pilkada, KPU DKI Buka Lowongan      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.