Sebelumnya
Selain memakai kedua perusahaannya, PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Rijatono juga meminjam bendera perusahaan lain yakni PT Aiwondeni Permai, PT Papua Sinar Anugerah, PT Cahaya Rante Tondon, CV Skylander, serta PT Vertical Tiara Manunggal dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPR Papua.
Pada 23 September 2019, Gerius dan Rijatono berangkat ke Jakarta untuk mengurus anggaran dari pusat yang akan diterima Pemprov Papua untuk Dinas PUPR. Juga membicarakan proyek yang rencananya akan dikerjakan Rijatono. "Bahwa kemudian terdakwa bersama Rijatono Lakka melakukan pertemuan dengan Lukas Enembe di Jakarta. Pada pertemuan itu, Lukas meminta kepada terdakwa untuk mengurus dan mempermudah urusan Rijatono dalam melaksanakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Papua," lanjut jaksa.
Gerius pun meminta Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Papua (Alm) Nathan Kandai menyerahkan dokumen kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), dan syarat teknis lainnya kepada Rijatono sebelum pelelangan. Lalu, seluruh dokumen itu digunakan Rijatono untuk menyusun dokumen lelang dan dokumen penawaran harga.
Baca juga : Pidato di Hadapan Pendukung, Prabowo: Jangan Gembira Berlebihan
Setelah perusahaan-perusahaan yang dibawa Rijatono memenangkan 12 proyek senilai toal Rp 110.469.553.936, dia juga diminta commitment fee untuk Lukas Enembe, Gerius, dan pihak lain lewat penyebutan kode. Yakni kode '01' merujuk pada Lukas 10 persen dari nilai proyek; kode 'kadis' merujuk Gerius 2,5 persen hingga 5 persen; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1,5 persen hingga 2 persen; Bagian Pengadaan Barang 'ULP/Pokja' sebesar 1 persen; dan Tim saat pencairan termin pembayaran sebesar 0,5 persen.
Adapun fee kepada terdakwa, Rijatono memberikannya dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik rumah dinas dan pengadaan mebeler, serta kelengkapan fasilitas rumah dinasnya dengan total Rp 2.295.507.228.
Selain itu, jaksa mengungkapkan, Gerius juga menerima hadiah dan uang dari pihak lain. "Bahwa kemudian pada tahun 2019 bertempat di Rumah Makan Yougwa Danau Sentani, Jl. Batu Ceper No. 73, Gambir, Jakarta Pusat, terdakwa yang didampingi Antonia Matuan Yoman atau istri terdakwa, melakukan pertemuan dengan Piton Enumbi yang didampingi Darwis selaku sopir Piton Enumbi. Pada pertemuan itu, Piton Enumbi menyerahkan kunci apartemen dan sertifikat bukti kepemilikan apartemen tersebut. Dan setelah itu terdakwa bersama istrinya kembali ke Jayapura, Papua," beber jaksa.
Baca juga : Suaranya di Sirekap Melonjak, PSI Jadi Sorotan
Menurut jaksa, pada 2 November 2018 Piton membeli satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residences NW 01 AB di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat seharga Rp 1,17 miliar seluas 68,27 meter persegi (m2) atas nama Nira Rosita. Selanjutnya, Piton juga memenuhi unit apartemen tersebut dengan perlengkapan rumah tangga.
Gerius juga kemudian menerima uang dari seorang kontraktor bernama Samuel Kadam pada Oktober 2021. Uang sejumlah Rp 2 miliar itu diserahkan di Jembatan Merah atau Holtekamp Jayapura, Papua. Jaksa mengungkapkan, Samuel adalah pengusaha yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kuprik-Jagebo-Erambu tahun 2021.
Namun atas penerimaan satu unit apartemen seharga Rp 1,17 miliar beserta perlengkapannya juga uang Rp 2 miliar itu, Gerius tidak melaporkannya kepada KPK selama tenggat 30 hari, sehingga harus dianggap suap. "Karena berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Kadis PUPR Provinsi Papua tahun 2018-2022," kata jaksa.
Baca juga : Hadiri Nikahan Warga, Anies Rawat Loyalis DKI
Gerius dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 5 Maret 2024 dengan judul Bikin Video Klarifikasi Pemberi Gratifikasi, Mantan Kadis PU Papua Ikuti Cara Lukas Enembe
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.