Dark/Light Mode

Bikin Video Klarifikasi Pemberi Gratifikasi

Mantan Kadis PU Papua Ikuti Cara Lukas Enembe

Senin, 4 Maret 2024 22:01 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Senin 4/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Senin 4/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Selain memakai kedua perusa­haannya, PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Rijatono juga meminjam bendera perusahaan lain yakni PT Aiwondeni Per­mai, PT Papua Sinar Anugerah, PT Cahaya Rante Tondon, CV Skylander, serta PT Vertical Tiara Manunggal dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPR Papua.

Pada 23 September 2019, Gerius dan Rijatono berang­kat ke Jakarta untuk mengurus anggaran dari pusat yang akan diterima Pemprov Papua untuk Dinas PUPR. Juga membicarakan proyek yang rencananya akan dikerjakan Rijatono. "Bahwa kemudian terdakwa bersama Rijatono Lakka melakukan per­temuan dengan Lukas Enembe di Jakarta. Pada pertemuan itu, Lukas meminta kepada terdakwa untuk mengurus dan mempermu­dah urusan Rijatono dalam melak­sanakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Papua," lanjut jaksa.

Gerius pun meminta Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Di­nas PUPR Papua (Alm) Nathan Kandai menyerahkan dokumen kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), dan syarat teknis lainnya ke­pada Rijatono sebelum pele­langan. Lalu, seluruh dokumen itu digunakan Rijatono untuk menyusun dokumen lelang dan dokumen penawaran harga.

Baca juga : Pidato di Hadapan Pendukung, Prabowo: Jangan Gembira Berlebihan

Setelah perusahaan-perusa­haan yang dibawa Rijatono memenangkan 12 proyek senilai toal Rp 110.469.553.936, dia juga diminta commitment fee untuk Lukas Enembe, Gerius, dan pihak lain lewat penyebutan kode. Yakni kode '01' merujuk pada Lukas 10 persen dari nilai proyek; kode 'kadis' merujuk Gerius 2,5 persen hingga 5 persen; Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) 1,5 persen hingga 2 persen; Bagian Pengadaan Barang 'ULP/Pokja' sebesar 1 persen; dan Tim saat pencairan termin pembayaran sebesar 0,5 persen.

Adapun fee kepada terdakwa, Rijatono memberikannya dalam bentuk pembangunan atau reno­vasi fisik rumah dinas dan pe­ngadaan mebeler, serta keleng­kapan fasilitas rumah dinasnya dengan total Rp 2.295.507.228.

Selain itu, jaksa mengung­kapkan, Gerius juga menerima hadiah dan uang dari pihak lain. "Bahwa kemudian pada tahun 2019 bertempat di Rumah Makan Yougwa Danau Sentani, Jl. Batu Ceper No. 73, Gam­bir, Jakarta Pusat, terdakwa yang didampingi Antonia Ma­tuan Yoman atau istri terdakwa, melakukan pertemuan dengan Piton Enumbi yang didam­pingi Darwis selaku sopir Piton Enumbi. Pada pertemuan itu, Piton Enumbi menyerahkan kunci apartemen dan sertifikat bukti kepemilikan apartemen tersebut. Dan setelah itu terdak­wa bersama istrinya kembali ke Jayapura, Papua," beber jaksa.

Baca juga : Suaranya di Sirekap Melonjak, PSI Jadi Sorotan

Menurut jaksa, pada 2 No­vember 2018 Piton membeli satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residences NW 01 AB di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat seharga Rp 1,17 miliar seluas 68,27 meter persegi (m2) atas nama Nira Rosita. Se­lanjutnya, Piton juga memenuhi unit apartemen tersebut dengan perlengkapan rumah tangga.

Gerius juga kemudian me­nerima uang dari seorang kon­traktor bernama Samuel Kadam pada Oktober 2021. Uang se­jumlah Rp 2 miliar itu diserah­kan di Jembatan Merah atau Holtekamp Jayapura, Papua. Jaksa mengungkapkan, Samuel adalah pengusaha yang menger­jakan proyek peningkatan Jalan Kuprik-Jagebo-Erambu tahun 2021.

Namun atas penerimaan satu unit apartemen seharga Rp 1,17 miliar beserta perlengkapannya juga uang Rp 2 miliar itu, Gerius tidak melaporkannya kepada KPK selama tenggat 30 hari, sehingga harus dianggap suap. "Karena berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Kadis PUPR Provinsi Papua tahun 2018-2022," kata jaksa.

Baca juga : Hadiri Nikahan Warga, Anies Rawat Loyalis DKI

Gerius dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 5 Maret 2024 dengan judul Bikin Video Klarifikasi Pemberi Gratifikasi, Mantan Kadis PU Papua Ikuti Cara Lukas Enembe

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.