Sebelumnya
“Iya,” timpal sosok wanita dalam video, yang mengurus rumah tersebut.
Diketahui, baik PT TIN dan PT RBT sama-sama terseret dalam kasus rasuah ini. Keduanya terlibat kerja sama ilegal tata niaga timah dengan PT Timah Tbk. Bahkan pihak dari kedua perusahaan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Jokowi Masuk Golkar Masih Tahap Gurauan
Dari PT RBT, penyidik menjerat Suparta (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) dan Reza Adriansyah sebagai Direktur Pengembangan Bisnis. Sementara dari PT TIN, yang menjadi tersangka Rosalina, General Manager.
Kejagung juga menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi ini bakal dimintai pertanggungjawabannya. Bahkan, pihak pemilik manfaat atau beneficial ownership perusahaan swasta yang terlibat, juga masuk dalam radar penyidik.
Baca juga : Luhut Muji-muji Prabowo Setinggi Langit
“Penerima manfaat pasti kami akan telusuri. Dan akan mengusut sejauh mana perbuatan (pemilik manfaat) untuk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kuntadi.
Namun sejauh ini, baru satu pemilik manfaat yang menjadi tersangka, yakni Tamron (TN) alias Aon.
Baca juga : Mahfud: Angket Pilpres Beda dengan Pemakzulan
Pria yang dikenal sebagai ‘bos timah’ di Bangka Belitung ini merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Perusahaan smelter timah swasta ini juga terseret dalam kasus ini. CV VIP sebagai pihak yang melakukan kerja sama secara ilegal dalam eksplorasi timah di lokasi IUP PT Timah.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 10 Maret 2024 dengan judul Kasus Penambangan Timah Ilegal, Geledah Rumah Pengusaha,Kejagung Sita Uang Rp 33 M
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.