Dark/Light Mode

Ditegaskan Pj Gubernur

Tenang, Jakarta Masih Ibu Kota RI

Sabtu, 9 Maret 2024 08:00 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jakarta dikabarkan sudah tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia per 15 Februari 2024 aki­bat pemberlakuan UU Ibu Kota Negara (IKN). Namun, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mene­gaskan, Jakarta masih jadi Ibu Kota Negara Indonesia.

Perpindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara, diatur dalam Pasal 41 ayat 2 UU IKN Tahun 2022 yang disahkan pada 15 Februari 2022. Dalam pasal itu dinyatakan paling lama dua tahun setelah UU disahkan, maka Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia.

Heru menyebut, aturan turunan UU IKN yang tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum disahkan. "Proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, tentunya kan ini masih ibu kota," ujar Heru di Pusat Pemasaran Bibit Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Baca juga : Capres Yang Tidak Puas Silakan Ajukan Gugatan

Dengan masih berlangsungnya pembahasan RUU DKJ, Heru memastikan, status Jakarta masih sebagai ibu kota negara Indonesia. "Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Heru.

Hal senada disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono. Dia mengatakan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai saat ini. Sebab, perpindahan ibu kota secara resmi masih menunggu keputusan presiden (keppres).

"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata Dini.

Baca juga : Harga Beras Dan Ayam Menggila, Rakyat Teriak

Dini melanjutkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tidak wajib menunggu RUU DKJ disahkan oleh DPR. Ia pun menekankan, tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

Ia pun menyatakan, pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh. “Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ujarnya.

Diketahui, sejauh ini pembahasan RUU DKJ masih bergulir di badan leg­islatif. Sebagian Fraksi DPR ada yang menolak, ada pula yang mendukung. Namun, jika semua klausul pasal RUU DKJ disetujui, maka pemerintah pusat memiliki kendali penuh untuk mengelola Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya.

Baca juga : Manchester United Vs Everton, The Toffees Pede Tekuk Setan Merah

Sebab, di RUU DKJ ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa Gu­bernur hingga Wakil Gubernur Jakarta bakal dipilih dan ditunjuk presiden. Dengan kata lain, tidak ada Pilkada di Jakarta. Anies pun menilai hal itu sebagai sebuah kemunduran dalam sistem demokrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.