BREAKING NEWS
 

KPK Ultimatum Bupati Mimika, Serahkan Diri Atau Ditangkap!

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 2 Mei 2024 06:10 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Atas perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika me­masukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke RAPBD tahun 2014.

Eltinus yang masih menjabat komisaris PT NKJ lantas membangun dan menyiapkan alat produksi beton tepat di depan lokasi akan dibangunnya gereja.

Pembangunan yang belum rampung, dilanjutkan pada 2015. Eltinus menawarkan proyek ini kepada Direktur PT Waringin Megah Teguh dengan kesepakatan fee 10 persen dari nilai proyek. Pembagiannya Eltinus 7 persen dan sisanya untuk Teguh.

Baca juga : Klaim Digebukin Mantan

Demi mengakali lelang, Eltinus mengangkat Marthen Sawy menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan,” kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 22 September 2023.

Sementara tersangka Budiyanto dan Arif, sebagai orang kepercayaan Eltinus, diperintah­kan mencari sejumlah kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek terse­but. Keduanya pun mendapat imbalan atas jasanya.

Sementara tersangka Gustaf Urbanus Patandianan merupa­kan konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek. Ia tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan, yang berakibat pro­gres pekerjaan lambat, sehingga volume pekerjaan dan kualitas ha­sil pekerjaan tak sesuai kontrak.

“Sedangkan TS (Totok Suharto) sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO (Eltinus Omaleng),” beber Asep.

Baca juga : Eco–anxiety Jangkiti Anak Muda Dunia

Terungkap juga Eltinus meminta Marthen agar memenang­kan perusahaan Teguh Anggara, Direktur PT Waringin Megah. Padahal pelelangannya sendiri belum diumumkan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 46 miliar.

Teguh malah mensubkontrak­kan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. “Salah satunya PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tan­pa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal ini diketahui EO,” kata Asep.

Teguh yang tidak mengerjakan proyek mendapat keuntungan sebesar Rp 6,2 miliar. Adapun tersangka lain, Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 3,5 miliar.

KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca juga : Menkominfo Bicara Transformasi Ekonomi Digital & Ekonomi Hijau

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 2 Mei 2024 dengan judul KPK Ultimatum Bupati Mimika, Serahkan Diri Atau Ditangkap!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense