RM.id Rakyat Merdeka - Meninggalnya seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, lantaran dianiaya seniornya, Jumat (3/5/2024), menambah panjang cerita kelam senioritas berujung kematian di sekolah kedinasan. Kasus ini mendapat sorotan publik, sekaligus melahirkan desakan evaluasi tata kelola sekolah kedinasan.
Seorang taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika, meninggal dunia usai mengalami kekerasan fisik dari seniornya, Jumat (3/5/2024). Kejadian bermula ketika Putu dan keempat orang temannya masuk kelas, tapi masih memakai baju olahraga.
Kemudian, Putu dan keempat temannya dikumpulkan ke kamar mandi oleh Tegar. Di dalam kamar mandi, Tegar memukul bagian ulu hati Putu sebanyak lima kali hingga korban tersungkur.
Melihat korban tersungkur, Tegar mencoba menarik lidah Putu, untuk melakukan upaya pertolongan. Namun, upaya tersebut malah berakibat fatal. Putu tewas karena lidahnya ditarik Tegar. Saluran pernapasannya tertutup dan menghambat aliran oksigen.
Baca juga : Polusi Di Jakarta Rawan Naik Lagi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penganiayaan terhadap taruna STIP yang berujung pada kematian, didasarkan pada motif senioritas. Dalam kasus tersebut, jelas dia, senior berinisial TRS (21) memiliki rasa arogansi terhadap juniornya.
“Motifnya ya itu, kehidupan senioritas. Jadi mungkin tumbuh rasa arogansi,” ujar Gideon dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/5/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, senioritas tampak sebelum peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial PT, yang merupakan junior dari tersangka, karena masih taruna tingkat 1.
Menurut dia, TRS sempat bertanya ke korban dan empat temannya, siapa yang paling kuat di antara mereka.
Baca juga : Paris Saint-Germain Vs Borussia Dortmund, Bawa Misi Kebangkitan
“Ada satu kalimat dari tersangka yang menyatakan gini, ‘Mana yang paling kuat?’ Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS,” jelas dia.
Gidion menambahkan, akibat perbuatannya, TRS dijerat dengan pasal pembunuhan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Atas perbuatannya, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan. Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” imbuhnya.
Kasus yang dialami Putu bukan satu-satunya kasus kematian akibat senioritas di STIP Jakarta.
Baca juga : Lawan Sakit, Rublev Jawara
Pada 25 April 2014, salah satu taruna STIP bernama Dimas Dikita Handoko (19), juga tewas usai dianiaya oleh para seniornya di rumah kos daerah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian, Peristiwa penganiayaan berujung maut di STIP juga menimpa Amirulloh Adityas Putra (19), Selasa (10/1/2017). Amirulloh dan lima taruna lainnya dianiaya oleh lima orang senior di Dormitory Ring 4 Kamar 205 lantai II, di STIP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.