BREAKING NEWS
 

Telusuri “Tarif” Rp 12 M Untuk WTP Kementan

Dapat Izin Hakim, Tim BPK Periksa SYL Di Gedung KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 18 Mei 2024 06:50 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata gerah juga dengan isu “tarif” Rp 12 miliar untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata gerah juga denganisu “tarif” Rp 12 miliar untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke­pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Diam-diam, BPK mengirim tim untuk menelusuri aliran ra­suah itu. Tim Inspektorat Utama berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pihak terkait.

Pemeriksaan ini diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, KPK memfasilitasi tim BPK untuk memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih pada Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga : Pasar Tradisional Di Jakarta Sepi Pembeli

Syahrul ditahan di Rutan KPK. Namun, statusnya tahanan pengadilan lantaran tengah men­jalani persidangan. Untuk bisa memeriksa Syahrul, tim BPK mengajukan permohonan ke pengadilan dan diizinkan.

“Berdasarkan penetapan ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, KPK memfasili­tasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,” kata Ali, Jumat petang.

Saat meninggalkan Gedung Merah Putih, Syahrul enggan berkomentar mengenai pemeriksaan oleh tim BPK.

“Saya nggak bisa kasih keterangan. Tanya pemeriksanya ya. Makasih ya adikku semuanya, maaf,” katanya sambil menaiki mobil tahanan.

Baca juga : Man. City Vs West Ham United, Menanti Pesta Di Stadion Etihad

Sehari sebelumnya, tim BPK difasilitasi untuk memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

BPK belum memberikan ket­erangan mengenai pemeriksaan Syahrul cs. Namun, lembaga auditor negara itu sebelumnya berjanji bakal menindak oknum yang meminta uang untuk pem­berian opini WTP.

“Apabila ada kasus pelangga­ran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” demikian siaran pers BPK yang dirilis Jumat, 10 Mei 2024

BPK menghormati proses per­sidangan kasus perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga : 4 Garuda Angkat Koper

BPK juga mendukung upayapemberantasan korupsi di Indonesia, dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan.

Dalam upaya pencegahan ko­rupsi di lembaganya, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi. Hal ini untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik jajaran BPK.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menolak berkomentar mengenai dugaan oknum auditor meminta uang untuk memeriksa laporan keuangan Kementan pada 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense