RM.id Rakyat Merdeka - Selain divonis penjara selama 6 tahun, eks anggota DPR Markus Nari juga dijatuhi hukuman tambahan. Hakim mencabut hak politik Markus selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Baca juga : Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Markus Nari dinilai majelis hakim terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dan menghalangi proses peradilan kasus tersebut. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari disebut menerima keuntungan sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar
Markus Nari menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.
Baca juga : Cinta Mati, Ansu Fati Ingin Selamanya di Barca
Selain itu, Markus juga terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus terdakwa.
Dengan vonis ini, Markus menyusul tujuh orang lainnya yang telah divonis dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Direktur utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, eks Ketua DPR Setya Novanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi selaku dan Made Oka Masagung. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.