Dark/Light Mode

Jadi Saksi Sidang e-KTP Markus Nari, Miryam Haryani Pake Jurus Lupa

Rabu, 9 Oktober 2019 14:24 WIB
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani (Tengah). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani (Tengah). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mengaku pernah melakukan pertemuan non-dinas dengan politisi Golkar Markus Nari. Namun ia membantah pertemuan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Miryam mengklaim pertemuannya dengan Markus hanya sekadar meminta bantuan membuat desain dan rancangan untuk kantor dan usaha Miryam di Mampang, Jakarta Selatan.

Baca juga : Jadi Juri Indonesian Idol Lagi, Maia Estianty Cari Penyanyi Paket Lengkap

Miryam, yang merupakan terpidana kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP itu menyebut, Markus memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil, sehingga dirasa cocok dimintai referensi.

Jaksa kemudian mengonfirmasi waktu pertemuan apakah dilakukan sebelum atau sesudah Miryam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. 
Namun, mantan politikus Hanura itu mengaku lupa. "Kedatangan terdakwa (Markus Nari) itu sebelum atau sesudah (Miryam) jadi saksi Irman?" tanya jaksa, Selasa (9/10). "Lupa," jawab Miryam, singkat. 

Baca juga : KPK Panggil Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

Jawaban serupa diucapkan Miryam saat jaksa penuntut umum menanyakan apakah pernah bertemu Markus di kantor advokat Elza Syarief.  Miryam tak membantah sering mendatangi kantor Elza, hanya saja ia mengaku lupa ada tidaknya Markus di sana. "Lupa," ucap Miryam lagi.

Dalam kasus ini Markus Nari didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 1,4 juta dari proyek e-KTP.

Baca juga : Kalau Jadi Pimpinan KPK, Antam Jamin Tak Ada Teror Lagi 

Sementara Miryam saat ini tengah menjalani masa hukumannya penjara selama 5 tahun di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu lantaran terjerat kasus pemberian keterangan palsu.  [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.