Dark/Light Mode

Terkait Korupsi Proyek e-KTP

Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 11 November 2019 16:57 WIB
Bekas anggota DPR Markus Nari. (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Bekas anggota DPR Markus Nari. (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bekas anggota DPR Markus Nari divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus Nari dinilai majelis hakim terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dan menghalangi proses peradilan kasus tersebut.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari disebut menerima keuntungan sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar "Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

Baca juga : Tok, Mantan Direktur PT KS Divonis 1,5 Tahun

Dalam putusannya, majelis hakim turut menghukum Markus agar membayar uang pengganti dari hasil korupsinya senilai USD 400 ribu. Uang itu wajib disetor ke negara paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah.

Hal yang memberatkan, Markus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Baca juga : KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Sedangkan hal yang meringankan, politisi Golkar itu bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Markus Nari menerima uang USD 400 ribu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.

Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi. Selain itu, Markus juga terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Baca juga : Anies Minta Korps Alumni KNPI DKI Ikut Bangun Jakarta

Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus terdakwa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.