RM.id Rakyat Merdeka - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024) sore.
Kepada wartawan, Fuad mengaku dikonfirmasi penyidik komisi antirasuah soal perjalanan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Arab Saudi.
Dia menegaskan, Maktour hanya membantu SYL dan pejabat Kementan untuk memesan tiket pesawat. Bukan paket perjalanan umrah.
“Di sini saya ingin menjelaskan bahwa kami tidak melayani perjalanannya pak Syahrul. Staf saya membantu untuk pembookingan tiket,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK meminta Fuad menunjukkan bukti reservasi tiket pesawat SYL dan rombongannya. Dipaparkannya, dalam rombongan itu, ada 26 sampai 28 orang.
“Makanya agak lama tadi karena diminta bukti daripada reservasi tiket. Itu aja. Jadi saya tunggu agak lama tadi karena minta dari kantor bukti-bukti reservasi yang dilakukan,” terang Fuad.
Fuad menjelaskan, para pejabat Kementan ini berangkat ke Arab Saudi pada akhir tahun 2020. Sebetulnya, Maktour tidak bisa membantu, karena biasanya, akhir tahun sangat padat.
Tapi, biro perjalanan itu akhirnya membantu para pejabat Kementan tersebut untuk memesan tiket pesawat karena sebuah alasan.
Baca juga : Menteri PUPR Gelar Pertemuan Bilateral Dengan Korea Bahas Proyek Air Bersih
Yakni, ada pertemuan bilateral antara pejabat Kementan dengan Kementerian Arab Saudi.
“Staf saya melihat ini ada kepentingan negara,” ungkap Fuad.
Padahal, menurutnya, selama ini Maktour tidak pernah hanya menjual tiket pesawat. Yang dijual adalah paket umrah.
“Tapi mungkin staf saya melihat ada kepentingan untuk bangsa, masalah pertemuan bilateral antara Kementan Indonesia dengan Kementerian Saudi Arabia,” ulangnya.
Tiket itu, kata Fuad, dibayar oleh Kementan. Tidak diberikan secara gratis atau cuma-cuma. Dia juga memastikan, perjalanan itu memang ada, bukan fiktif.
“Tadi saya bawa dokumennya. Ada perjalanan, jadi tidak fiktif. Ada perjalanan untuk umrahnya, mungkin 3 hari saja, karena ada pertemuan di Riyadh pada tanggal 2 Desember,” tegas Fuad.
“Jadi di sini saya mesti menyatakan bahwa benar ada perjalanan yang dilakukan oleh pak SYL, jadi itu benar adanya,” imbuhnya.
Namun Fuad kembali menegaskan, Maktour hanya membantu memfasilitasi pembelian tiket pesawat rute Jakarta-Madinah, Jeddah-Riyadh, serta Dubai-Indonesia. Sementara untuk paket umrah dan hotel, diurus sendiri oleh Kementan.
Baca juga : Mahfud Jadi Pembicara Kunci Seminar Nasional Agama Dan Negara Di UII
“Kami tidak melayani karena akhir tahun kepadatan, padatnya luar biasa. Jadi kami karena dadakan kami tidak melakukan reservasi hotel,” ungkap Fuad.
“Jadi saya bisa nyatakan bahwa perjalanan umrahnya bukan bersama Maktour, tapi untuk reservasi tiket, staf di kantor membantu,” sambung Fuad.
Fuad hari ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Dalam perkara dugaan TPPU, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita sejumlah aset ekonomis yang diduga merupakan milik SYL.
Teranyar, penyidik menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remote mobil, di tempat yang sama.
Di tempat terpisah, yakni Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, penyidik komisi antirasuah juga menyita satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci.
Kemudian, turut disita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan, beserta 3 buah kunci. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.
Baca juga : Kepala BNPT Minta Tingkatkan Upaya Pencegahan
Di antaranya, rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).
Kemudian, rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.
Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.